Antisipasi Politik Uang, Ketua MPR Minta KPU dan Bawaslu Pantau Pengumpulan Dana Kampanye

20 Januari 2023, 17:09 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo /Dok. Pribadi

JURNAL MEDAN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta KPU dan Bawaslu mengantisipasi hal-hal yang berpotensi melanggar aturan pengumpulan dana kampanye.

Hal ini sangat terkait dengan politik uang di Pemilu 2024. Maka salah satu caranya memperkuat kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan).

Penyelenggara Pemilu dan PPATK bisa berkolaborasi memantau dan mengawasi aliran atau transaksi keuangan para kontestan pemilu.

Baca Juga: PPI Italia - Amerop Kolaborasi Dengan KPP Rilis Survei Persiapan dan Tantangan Pemilu 2024 di Luar Negeri

Bamsoet berharap kerja sama dengan PPATK dapat meminimalisir hingga mencegah terjadinya pelanggaran terkait dana kampanye peserta pemilu.

Selain itu, Ketua MPR juga meminta penyelenggara pemilu untuk lebih memperhatikan modus pelanggaran aturan pengumpulan dana kampanye tersebut.

Caranya dengan membentuk gugus tugas yang terdiri atas Bawaslu, KPU, KPK, KIP, dan PPATK dalam rangka memperkuat basis pencegahan, penindakan, hingga penanganan perkara terkait pelanggaran atau penyalahgunaan dana kampanye.

"Mengingat praktik politik uang yang marak dalam pemilu membutuhkan banyak pihak untuk menanganinya," ucap Bamsoet dalam keterangan, Jumat, 20 Januari 2023.

Baca Juga: Sinopsis Anupamaa Hari Ini 20 Januari 2023: Mengejutkan! Vanraj Kecelakaan Mobil, Anupama dapat Firasat Buruk

Ia juga meminta Bawaslu untuk secara aktif melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dalam rangka meminimalisasi pelanggaran dan penyelewengan terkait dana kampanye ini.

Selanjutnya komitmen penyelenggara pemilu untuk terus berupaya mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran, mulai dari tahapan kampanye, masa tenang, hingga saat penyelenggaraan pemilu.

"Pasalnya, pihak penyelenggara pemilu harus terus memastikan pemilu di Indonesia adalah pemilu yang berintegritas," ujar dia.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Bamsoet terkait PPATK yang mengungkap tujuh modus pelanggaran aturan pengumpulan dana kampanye yang kerap dilakukan kontestan pemilu.

Baca Juga: Akses Video di Indonesia Meningkat Saat Bulan Ramadan, Orang-orang Butuh Konten Promosi dan Belanja

Salah satunya, menerima dana sumbangan melalui rekening pribadi, bukan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler