Bawaslu Sudah Komunikasi Dengan Raksasa Medsos, Peserta Pemilu Dilarang Curi Start Kampanye di Media Sosial

26 Januari 2023, 16:42 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI sudah melakukan komunikasi dengan raksasa media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk mencegah curi start kampanye Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah preventif membangun komunikasi dengan sejumlah platform digital raksasa.

Diantara raksasa teknologi itu adalah Meta yang menaungi Facebook, WhatsApp dan Instagram. Kemudian raksasa teknologi Google yang juga menaungi YouTube.

Baca Juga: AMPD Laporkan Hasnaeni 'Wanita Emas' ke Bareskrim Polri, Dugaan Sebar Hoaks, Skenario Besar Penundaan Pemilu

Hingga platform raksasa TikTok yang dinaungi ByteDance, perusahaan teknologi internet asal China yang bermarkas di Beijing.

"Sejak awal kami membangun komunikasi dengan Facebook, WhatsApp, teman-teman Meta karena di situ ada WhatsApp, Instagram, dan sebagainya, termasuk dengan Google dan TikTok," kata Lolly Suhenty dalam seminar 'Pers dan Pemilu serentak 2024', di Jakarta Pusat, Kamis, 26 Januari 2023.

Sayangnya Lolly tidak menjelaskan detail komunikasi seperti apa yang dibangun dengan platform digital raksasa tersebut.

Atau pun kebijakan seperti apa yang akan diaplikasikan Bawaslu di dunia nyata maupun dunia maya, tetapi ia menegaskan salah satu tujuan Bawaslu membangun komunikasi.

Baca Juga: KPU Analisis Laporan Bawaslu Terkait 313 Aduan Masyarakat yang Mencatut Nama dan NIK Untuk Dukungan Calon DPD

"Misalnya soal kemeriahan, sekarang masa panjang sekali untuk menuju November kampanye, sehingga disinyalir akan banyak sekali orang menyatakan diri sebagai bakal calon menggunakan akun media sosial, lalu mengkampanyekan," kata Lolly.

Saat ini KPU dan Bawaslu sedang mencari formula sosialisasi menuju masa kampanye yang menurut jadwal berlangsung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Sosialisasi memang diprediksi akan memiliki banyak irisan dengan kampanye. Salah satunya peserta Pemilu dilarang melakukan ajakan memilih saat melakukan sosialisasi.

Terpenting menurut Lolly adalah semua peserta Pemilu mendapatkan kepastian hukum, apa yang disebut sosialisasi, dan apa yang disebut kampanye di Media Sosial.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih: DKPP Sengaja Lamban Menuntaskan Dugaan Kecurangan Pemilu di KPU

"Karena yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum," ujarnya.

Selain kepastian hukum, Lolly juga menegaskan target utama sosialisasi adalah menghindarkan publik dari konflik. Termasuk bagaimana menjadikan Pemilu 2024 meriah.

"Sekali lagi untuk memastikan tidak ada ruang kosong karena kalau tidak ada tindakan yang diambil, publik ekspetasi terhadap Bawaslu sangat tinggi," kata Lolly.

Menurut informasi, PKPU tentang sosialisasi ini akan dilakukan uji publik pada bulan Februari 2023.

Baca Juga: Ini Deretan Modus Pelanggaran Dana Kampanye di Pemilu, KPU dan PPATK Siapkan Langkah Pencegahan

Sementara itu, Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan peserta Pemilu 2024 hanya boleh memiliki 10 akun media sosial di masing-masing platform.

Afif, sapaan akrabnya, mengatakan aturan ini sesuai dengan Pasal 35 ayat 2 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye.

"Di pasal 35, medsos bisa dibuat paling banyak untuk 10 aplikasi. Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," kata Afif dalam kesempatan yang sama.

Saat ini KPU dan Bawaslu bersama Kominfo telah membentuk Gugus Tugas untuk mengawasi kampanye di media sosial. Setidaknya ada 13 platform medsos yang diawasi.

Baca Juga: Perangi Konten Negatif di Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu Lanjutkan Kolaborasi Dengan Kominfo

"Tetapi ini hanya lewat satu pintu Kominfo," tegas Afif.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler