Ini Deretan Modus Pelanggaran Dana Kampanye di Pemilu, KPU dan PPATK Siapkan Langkah Pencegahan

- 19 Januari 2023, 23:00 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik
Anggota KPU RI Idham Holik /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan akan mencegah pelanggaran dana kampanye melalui kolaborasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

KPU, kata dia, akan mengambil langkah preventif agar aliran dana ilegal tidak masuk kepada kontestan Pemilu 2024 untuk kegiatan kampanye.

KPU bersama PPATK juga berupaya mencegah praktik pencucian uang hasil kejahatan yang disalurkan melalui peserta Pemilu. 

Baca Juga: Kata Survei, Partai Golkar Paling Dikenal Pelaku Usaha, Elektabilitas Airlangga Tertinggi

Salah satu upaya preventif tersebut adalah KPU dan PPATK saling tukar informasi.

"Kerja sama dengan PPATK dalam rangka untuk terus memastikan Pemilu di Indonesia adalah Pemilu berintegritas," kata Idham Holik dalam rapat koordinasi PPATK di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Sementara itu, PPATK mengungkap sejumlah modus pelanggaran aturan pengumpulan dana kampanye yang biasa dilakukan peserta Pemilu.

Modus pelanggaran ini diambil berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Ketum BPC HIPMI Tapsel Ditutup Hari Ini, Uang Daftarnya Rp100 Juta

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x