Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di Titik Terendah Sejak Reformasi, SPBE Dianggap Terobosan dan Solusi

4 Februari 2023, 15:12 WIB
Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1/2021). KPK menetapkan Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp179,1 miliar. ANTARA FOTO/Indri /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

JURNAL MEDAN - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 mengalami penurunan. Angkanya bahkan tertinggi sejak era Reformasi yang mencapai empat poin.

Penurunan ini menjadi kerisauan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD dan KPK. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pun dianggap sebagai solusi dan terobosan.

Baik Menko Polhukam maupun KPK menganggap penurunan ini bukan hanya di pemerintah, tapi semua pihak ikut terlibat.

Baca Juga: Tayang Hari Ini, Link Live Streaming MasterChef Indonesia Season 10, Tayang 4 Februari 2023, Nonton di RCTI

Sebagai informasi, IPK Indonesia tahun 2022 adalah 34/100 atau turun 4 poin dari 2021 dengan skor 38/100.

Fakta itu menempatkan Indonesia berada di ranking 110 dari 180 negara.

Data yang dirilis pada 31 Januari 2023 itu menjadi pukulan telak pemerintah dan lembaga penegak hukum dan korupsi seperti KPK, Kejaksaan Agung, serta Kemenko Polhukam.

Penurunan IPK Indonesia menjadi yang terbesar dalam rentang waktu 25 tahun terakhir.

Baca Juga: Baca Mangga Edens Zero Chapter 226 Bahasa Indonesia. Spoiler, Raw Scan Manga dan Jadwal Rilis

KPK menilai hasil ini sebagai pekerjaan rumah yang harus segera dicarikan solusinya jika tidak ingin keadaannya semakin buruk.

Sehingga perlu melakukan terobosan antar-seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah.

Sejauh ini KPK telah menerapkan Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi melalui pendekatan Strategi Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan.

Ketiga strategi tersebut dikolaborasikan bersama para pemangku kepentingan dan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga: KPU Kabupaten Jayapura Keluhkan Koneksi Internet Tak Stabil, Timbulkan Potensi Kecurangan dan Gangguan Pemilu

KPK juga melakukan pendampingan kepada institusi pendidikan, baik pada level sekolah dasar, menengah, atas, hingga perguruan tinggi untuk menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi serta penguatan ekosistem pendidikan yang berintegritas.

KPK mencatat empat poin yang harus didorong perbaikannya, yaitu ketersediaan SDM, kewenangan, anggaran dan kompetensi.

Turunnya skor CPI/IPK menjadi catatan bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintahan, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum.

"Upaya perbaikan bersama yang kolaboratif dan akseleratif diharapkan bisa menjadi komitmen dan terobosan baru dalam pemberantasan korupsi ke depannya," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan melalui siaran persnya.

Baca Juga: JPPR Temukan Mantan Napi Korupsi, Anggota DPRD, Dirut BUMD, Hingga Pengurus Parpol Mendaftar Calon Anggota DPD

Menko Polhukam Mahfud MD menilai penurunan IPK sebagai sesuatu yang merisaukan. Apalagi disebut sebagai penurunan terbesar sejak Reformasi.

Data dan fakta menyatakan IPK Indonesia hanya mencapai 20/100.

Namun angka itu naik setiap tahun pasca Reformasi sampai pada puncaknya tahun 2019 yang mencapai 39. Kemudian turun di angka 38/100 bertahan hingga 2021.

"Sekarang turun jadi 34. Ini penurunan tertinggi di masa Reformasi. Apakah korupsi makin banyak. Bisa iya, karena kita banyak menangkap orang melalui OTT," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Cocok Jadi Caption Postingan WhatsApp, Facebook, Twitter dan IG

Namun Menko Polhukam menilai sebenarnya peningkatan korupsi sejak dulu normal.

"Tapi penegakan hukumnya yang naik namun secara umum turun," kata Mahfud MD di akun media sosialnya.

Mahfud MD memprediksi penurunan IPK terjadi di sektor perizinan usaha. Orang berpendapat banyak korupsi dan kolusi terjadi di birokrasi perizinan ini .

"Mau berinvestasi saja kok sulit. Orang sudah punya izin di suatu tempat lalu diberikan izin ke orang lain. Itulah sebabnya pemerintah mengeluarkan undang-undang Cipta Kerja dalam bentuk Omni Buslaw sehingga tidak bertele-tele," kata dia.

Baca Juga: Sejarah Singkat Pulau Tiran dan Sanafir, Lokasi Arab Saudi Bangun Kasino

Menurut Mahfud, dalam tiga tahun terakhir, pemberantasan korupsi yang dilakukan negara itu sudah luar biasa.

Kejaksaan Agung seperti melakukan amputasi terhadap tangan pemerintah sendiri.

Orang di pemerintahan sendiri ditangkapi kejaksaan seperti di kasus Jiwasraya, Asabri, Satelit Kemhan.

Kemudian terdapat dua menteri yang ditangkap, gubernur dan bupatinya juga ditangkap dalam OTT.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini 7 Hal yang Perlu Kamu Lakukan Saat Terjadi Gempa Bumi

Untuk itu Mahfud yakin penurunan ini bukan hanya dilakukan pemerintah saja, tapi lembaga legislatif dan yudikatif juga ikut terlibat

"Pemerintah sudah bersungguh-sungguh dalam arti penindakan," ujarnya.

Sementara dalam pengertian administrasi birokrasi, pemerintah juga sedang merintis dengan menyiapkan instrumen hukum yang memungkikan semua pihak bekerja cepat dan tepat.

"Oleh karena itu ada yang namanya program digitalisasi pemerintahan yang namanya SPBE, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," tegas Mahfud MD.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler