JPPR Temukan Mantan Napi Korupsi, Anggota DPRD, Dirut BUMD, Hingga Pengurus Parpol Mendaftar Calon Anggota DPD

- 11 Januari 2023, 20:54 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memberikan catatan kepada KPU yang saat ini sedang melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPD.

Menurut pantauan JPPR, terdapat mantan napi koruptor, anggota DPRD yang masih aktif, Dirut BUMD, hingga pengurus parpol mendaftar jadi calon Anggota DPD.

JPPR juga masih menemukan ruang kosong untuk mempertanyakan anggota DPRD yang masih aktif, tapi mendaftar sebagai calon anggota DPD.

Baca Juga: KPU Minta Mahasiswa yang Jadi KPPS Diberikan Pelatihan, SK, dan Sertifikat Hingga Bobot SKS Dibesarkan

Dalam keterangan yang diterbitkan pada Rabu 11 Januari 2023, JPPR menemukan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

1. Terdapat mantan narapidana kasus korupsi,

2. Terdapat anggota DPRD Provinsi yang masih menjabat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD di Provinsi Riau, Bengkulu, NTB dan Maluku Utara,

3. Terdapat Direktur BUMD di salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang mendaftar sebagai calon anggota DPD, dan

4. Terdapat anggota DPRD Tingkat II, Ketua Bapilu dan Wakil Ketua DPW di Provinsi Sulawesi Selatan yang mendaftar sebagai calon anggota DPD.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x