Bawaslu Sebut Masa Sosialisasi Khusus Internal Parpol, Jangan Tiba-tiba Jadi Rapat Umum Melibatkan Masyarakat

20 Februari 2023, 13:09 WIB
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI. /Foto: Rahmat Bagja IG

JURNAL MEDAN - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan peserta Pemilu 2024 seperti partai politik maupun calon terkait masa sosialisasi.

Masa sosialisasi yang akan berlangsung selama 9 bulan ke depan diharapkan benar-benar tertib sementara parpol maupun calon juga harus menahan diri agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal.

Rahmat Bagja mengatakan sosialisasi yang meriah di internal partai akan membuat masyarakat berpikir bahwa isu penundaan Pemilu hanya isapan jempol belaka.

Baca Juga: Dana Sosialisasi Tak Diatur UU, KPU Bakalan Progresif, Bawaslu: Pasang Baliho Biar Pemilu 2024 Meriah, Tertib!

"Makanya kami mendorong teman-teman (parpol) melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu sekarang ini Pemilu sebentar lagi," kata Rahmat Bagja dalam diskusi di Jakarta, Minggu, 19 Februari 2023.

Sejauh ini aturan yang ada terkait sosialisasi terdapat di PKPU 33 tahun 2018 pasal 25. Pada intinya sosialisasi dilakukan di internal partai.

Kemudian di UU Pemilu pasal 492 yang menyatakan peserta pemilu yang mencoba melanggar aturan dengan melakukan kampanye di luar jadwal bakal diancam hukuman pidana.

"Silahkan sosialisasi, tapi mohon jangan ada ajakan, kalau ajakan itu sudah kampanye. Kenalkan saja, enggak usah diajak," ujarnya.

Baca Juga: KPU: Anak Muda Indonesia Seharusnya Tak Khawatir Lagi Politisasi Identitas, Bawaslu: Pesannya Harus Sampai

Rahmat Bagja mengatakan memasang baliho juga diperbolehkan sehingga Pemilu 2024 terlihat 'rame' namun tetap harus tertib dan mematuhi aturan.

Terpenting di dalam baliho adalah tidak ada ajakan untuk memilih, menampilkan visi misi atau biasa dinarasikan dengan larangan mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik.

"Kalau pasang (baliho) itu teman-teman harus lihat masang itu di mana. Satu, itu harus dijaga juga. Kalau enggak dirobek orang atau (pihak) yang lain," kata Rahmat Bagja.

Selain itu, dilarang melakukan sosialisasi dengan rapat umum di ruang terbuka seperti safari politik yang melibatkan masyarakat.

Baca Juga: Main Politik Identitas, Rumah Ibadah A Capresnya A, Rumah Ibadah B Capresnya B: Ini Kata Ketua Bawaslu dan KPU

"Nah, safari politik itu jadi persoalan bagi kita karena seharusnya di internal partai. Tidak usah melibatkan masyarakat," ujar Bagja.

"Kalau di internal partai oke lah. Di gedung, tiba-tiba itu terbuka umum, kemudian konvoi, dan lain-lain. Itu kan rapat terbuka, rapat umum. Itu metode kampanye. Harus apa? Kami harus tegaskan, enggak boleh seperti itu, melibatkan masyarakat," jelas dia.

Sosialisasi juga identik dengan pendidikan/literasi politik oleh partai terhadap konstituennya.

Menjelaskan visi misi kepada konstituen juga sangat penting. Karena nanti konstituen yang akan bergerak meminta masyarakat memilih.

Baca Juga: Mobilitas Tinggi, Warga Musiman Jadi Perhatian Bawaslu Saat Coklit di Daerah Perbatasan Surabaya - Sidoarjo

"Kami mengingatkan itu kepada partai politik," pungkas Bagja.*** 

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler