JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan dana sosialisasi tidak diatur oleh Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Berbeda dengan dana kampanye yang memang diatur dalam UU Pemilu. Secara khusus aturan itu disebutkan mulai dari Pasal 325 hingga pasal 329 UU di nomor 7 tahun 2017.
Sementara di UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, menurut Idham di dalam UU tersebut tidak mengatur dana sosialisasi, kecuali menerima dana dari pemerintah atau dana daerah.
"Tapi tentunya KPU harus progresif karena pemilu yang partisipatif ditandai dengan kemampuan mendengar," ujar Idham Holik dalam diskusi di Jakarta, Minggu, 19 Februari 2023.
Saat ini, kata Idham, KPU sedang merancang keputusan berkaitan dengan teknis pelaksanaan kegiatan sosialisasi peserta Pemilu 2024.
Menurut dia, usulan yang berkaitan pelaporan dana sosialisasi parpol akan dimasukkan ke dalam aturan tersebut.
"Dan memang sudah kami rancang, berkaitan dengan hal ini, dan itu berada di divisi sosialisasi," kata Idham.