Dana Sosialisasi Tak Diatur UU, KPU Bakalan Progresif, Bawaslu: Pasang Baliho Biar Pemilu 2024 Meriah, Tertib!

- 19 Februari 2023, 21:59 WIB
Komisioner KPU Idham Kholik (kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) dan Pengamat Politik Siti Zuhro dalam diskusi menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024 di Jakarta, Minggu (19/2/2023). Diskusi tersebut membahas persiapan Pemilu 2024 serta mendengarkan masukan-masukan dari mahasiswa terkait penyelenggaraan pesta demokrasi Indonesia itu.
Komisioner KPU Idham Kholik (kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) dan Pengamat Politik Siti Zuhro dalam diskusi menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024 di Jakarta, Minggu (19/2/2023). Diskusi tersebut membahas persiapan Pemilu 2024 serta mendengarkan masukan-masukan dari mahasiswa terkait penyelenggaraan pesta demokrasi Indonesia itu. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan dana sosialisasi tidak diatur oleh Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Berbeda dengan dana kampanye yang memang diatur dalam UU Pemilu. Secara khusus aturan itu disebutkan mulai dari Pasal 325 hingga pasal 329 UU di nomor 7 tahun 2017.

Sementara di UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, menurut Idham di dalam UU tersebut tidak mengatur dana sosialisasi, kecuali menerima dana dari pemerintah atau dana daerah.

Baca Juga: Mobilitas Tinggi, Warga Musiman Jadi Perhatian Bawaslu Saat Coklit di Daerah Perbatasan Surabaya - Sidoarjo

"Tapi tentunya KPU harus progresif karena pemilu yang partisipatif ditandai dengan kemampuan mendengar," ujar Idham Holik dalam diskusi di Jakarta, Minggu, 19 Februari 2023.

Saat ini, kata Idham, KPU sedang merancang keputusan berkaitan dengan teknis pelaksanaan kegiatan sosialisasi peserta Pemilu 2024.

Menurut dia, usulan yang berkaitan pelaporan dana sosialisasi parpol akan dimasukkan ke dalam aturan tersebut.

"Dan memang sudah kami rancang, berkaitan dengan hal ini, dan itu berada di divisi sosialisasi," kata Idham.

Baca Juga: Main Politik Identitas, Rumah Ibadah A Capresnya A, Rumah Ibadah B Capresnya B: Ini Kata Ketua Bawaslu dan KPU

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x