JURNAL MEDAN - Anggota Bawaslu RI Puadi menyatakan segera memperbarui MoU dengan TNI-Polri terkait isu netralitas di Pemilu 2024.
"Masih proses. Sedang dikomunikasikan oleh bagian Hubal (Hubungan Antar Lembaga) di Divisi Pencegahan," kata Puadi kepada wartawan, Rabu, 22 Februari 2023.
Puadi menyebut MoU atau nantinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan TNI-Polri ini sebenarnya sudah dilakukan dalam penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu sebelumnya.
Menurut dia, pengawasan netralitas TNI Polri memerlukan semacam teknis penanganan yang dijadikan dasar bersama bagi Bawaslu, TNI, maupun Polri.
Itu sebabnya perlu disusun MoU yang kemudian ditindaklanjuti dengan PKS dan isinya mengatur teknis penanganan dugaan pelanggaran.
Seperti diketahui selama ini terdapat dugaan ketidakberdayaan TNI Polri menangani isu netralitas meskipun penindakan tetap akan dilakukan TNI Polri.
"Hanya saja untuk menjalankan tugas ini Bawaslu perlu membangun kesepahaman dengan pihak Mabes TNI dan Mabes Polri terkait tata cara dan mekanisme penanganan ketidaknetralan TNI/Polri," ujarnya.
Pengawasan netralitas terhadap TNI Polri merujuk ketentuan Pasal 93 huruf f Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Di situ disebutkan Bawaslu bertugas mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), netralitas anggota TNI , dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Artinya pengawasan netralitas tidak hanya terhadap ASN, tetapi juga anggota TNI dan anggota Polri," jelas Puadi.***