PDIP Tolak Pemilu Ditunda, Ada Kekuatan Besar Dibalik Upaya Inkontitusional, Rakyat Diminta Siap-siap

4 Maret 2023, 20:38 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri), Ketua DPP PDIP Komaruddin Watubun (tengah) memberikan sanksi teguran lisan terhadap Ganjar Pranowo (kanan) akibat menyatakan siap maju Capres /Dok. Humas PDIP

JURNAL MEDAN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan dengan tegas menolak pemilu ditunda.

Hasto Kristiyanto menduga ada kekuatan besar dibalik permintaan pemilu ditunda sehingga rakyat pasti akan siap-siap menghadapinya.

"Karena itu kita tidak diam. Kita perjuangkan agar mekanisme demokrasi lima tahunan dapat dijalankan dengan tepat waktu, yakni 14 Februari 2024," kata Hasto dalam keterangan pers, Sabtu, 4 Maret 2023.

Baca Juga: Ini Salah Satu Alasan Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UMKM yang Sudah Resmi Jadi Kader PDIP

Hasto menegaskan bahwa konstitusi sudah jelas-jelas menyatakan pesta demokrasi (pemilu) diadakan setiap lima tahun sekali.

Jika pemilu ditunda dan tidak dilaksanakan sesuai waktu 14 Februari 2024, Hasto menyebut seluruh kader PDIP siap-siap bersama rakyat jika ada yang ingin menabrak konstitusi.

"Pihak manapun yang mencoba melakukan berbagai cara, termasuk mengunakan instrumen hukum untuk menunda pemilu akan berhadapan dengan kekuatan rakyat," tegas Hasto.

Hasto juga mengingatkan, dalam konstitusi diatur adanya pemilu setiap lima tahun.

Baca Juga: Terjawab Sudah Capres PDIP, Kuncinya Dari Pernyataan Puan Maharani, Sinyal Dukung Ganjar Pranowo?

Dan terhitung per hari ini Sabtu 4 Maret 2023 adalah 346 hari menuju hari pencoblosan 14 Februari 2024.

"Jadi perjuangan kita masih 346 hari, memerlukan energi yang besar. Memerlukan kedisplinan. Setiap tahapan-tahapan pemilu memerlukan satu keteguhan agar tak mudah loyo dalam mengikuti seluruh tahapan pemilu," jelas Hasto.

Terkait gerakan menunda pemilu, Hasto menyebut ada kekuatan besar yang mencoba merombak tatanan demokrasi dan hukum di Indonesia.

Kekuatan besar yang ditandai dengan putusan PN Jakarta Pusat ini pun perlu untuk diselidiki.

Baca Juga: Pemilu 2024, Waketum Golkar Singgung Big Data dan Media Sosial, Kader Harus Bisa Manfaatkan Teknologi

"Ada sebuah kekuatan besar yang mencoba menggunakan celah hukum, untuk melakukan suatu gerak yang pada dasarnya adalah inkontitusional untuk menunda pemilu," jelas Hasto.

UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu mengajarkan setiap sengketa yang berkaitan dengan penetapan parpol peserta pemilu hanya bisa dilakukan melalui Bawaslu dan PTUN.

Sementara komisionar KPU adalah pejabat tata usaha negara.

"Karena itu menghadapi berbagai manuver-manuver dengan kekuatan yang harus kita selidiki, dari mana kekuatan itu yang mencoba menggunakan kekuatan hukum sebagai alat."

Baca Juga: Golkar Akui Hilal PKS Sudah Terlihat di Anies Baswedan, Waketum: Capres Kami Tetap Airlangga Hartarto

"(Kekuatan) yang akan merombak seluruh tatanan demokratis yang diamanatka oleh konstitusi bahwa pemilu harus diadakan setiap lima tahun sekali. Semuanya harus kita hadapi," pungkas Hasto.*** 

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler