Nyaleg Tak Perlu SKCK, Daftar ke KPU Cukup Lampirkan Surat Pengadilan yang di Dalamnya Ada Syarat SKCK

9 Maret 2023, 14:06 WIB
Ilustrasi SKCK online /Tangkap layar https://skck.polri.go.id/

JURNAL MEDAN - Bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten pada Pemilu 2024 tak perlu melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat mendaftar.

Aturan ini tertera dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.

Dalam rancangan itu SKCK tidak termasuk dalam daftar syarat dokumen administrasi, tetapi diperlukan untuk mendapatkan surat dari pengadilan.

Baca Juga: Sinopsis Anupamaa 9 Maret 2023: Takut Diselingkuhi, Kavya Paksa Anupama Singkirkan Malvika dari Vanraj

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan SKCK sebenarnya tetap diperlukan oleh bacaleg untuk Nyaleg.

SKCK diperlukan sebagai syarat penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih oleh pengadilan.

Surat keterangan pengadilan ini lah yang nantinya menjadi salah satu syarat administrasi yang harus diserahkan bacaleg ke KPU.

"SKCK tetap ada karena untuk menerbitkan surat keterangan pengadilan, syaratnya harus memiliki SKCK. Jadi SKCK tetap wajib," ujar Idham kepada wartawan, Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Dikerubungi Wartawan Usai Diperiksa Polisi 6 Jam, AGH Hanya Bungkam, Langsung Dibawa ke LPSK

Aturan ini berbeda dengan syarat pendaftaran bacaleg pada Pemilu 2019.

Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, SKCK termasuk sebagai salah satu syarat administrasi yang harus diserahkan Bacaleg ke KPU.

Idham menegaskan, tidak perlu dilampirkannya SKCK secara langsung kepada KPU sudah sesuai dengan undang-undang.

"Peraturan kami itu sesuai dengan norma yang ada di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, putusan MK, dan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Idham.

Baca Juga: Sudah Tunangan, Begini Kisah Cinlok Syahril di Galeri MasterChef Indonesia Season 10, Siapakah Dia?

Sementara itu, eks terpidana kasus dengan ancaman 5 tahun lebih mesti melampirkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) ketika mendaftar sebagai bacaleg.

Selain itu, KPU juga memastikan akan memasukkan ketentuan terbaru dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, dalam peraturan KPU soal pencalegan.

Putusan itu mengatur eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih harus menunggu 5 tahun setelah bebas murni.

Setelah itu baru dapat mencalonkan diri sebagai caleg serta mengumumkan bahwa dirinya eks terpidana.

Baca Juga: Baca Manga Komik One Piece 1077 Bahasa Indonesia. Pengkhianat Pihak Vegapunk, Link Baca Sub Indo Mangaplus

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan judicial review atas peraturan terkait peraturan pencalonan DPR ini sudah lebih dulu diputus sebelum PKPU-nya ada.

"Jadi bisa kita adopsi langsung," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin saat uji publik rancangan PKPU pencalonan pada Rabu 8 Maret 2023.*** 

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler