Hasnaeni Ketum Parpol Republik Satu Segera Disidang Korupsi, Ini Daftar Tersangka Kasus Tersebut

14 Maret 2023, 05:56 WIB
Hasnaeni atau Wanita Emas Histeris saat Dimasukkan ke Mobil Tahanan Kejagung/Tangkapan Layar TikTok @napp1810, Instagram @hasnaeni.wanitaemas/ / /

JURNAL MEDAN - Ketum Parpol Republik Satu Hasnaeni segera disidangkan dalam kasus korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk (WBP) pada 2016-2020.

Dalam perkara korupsi ini terdapat 8 orang tersangka. Hasnaeni, salah satu tersangka, merupakan Direktur PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

PT MMM diketahui menawarkan pekerjaan ke PT Waskita Beton Precast dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp341.692.728.000.

Baca Juga: Kepala BNPT: Parpol Peserta Pemilu 2024 InsyaAllah Pluralis, Ada Perubahan Siasat dari Peluru ke Kotak Suara

Kerugian keuangan negara yang berhasil dihitung oleh BPKP dalam kasus korupsi ini sebesar Rp2.546.645.987.644.

Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka (tahap II) kasus korupsi tersebut.

"Dalam perkara ini, Tim Penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka KJH, Tersangka H (Hasnaeni), Tersangka JS, Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, Tersangka A, dan Tersangka HA," demikian keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin, 13 Maret 2023.

Dalam kasus ini Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang, antara lain:

Baca Juga: Gangguan Cyber Infrastruktur Bawaslu Merata di Indonesia, Beberapa Wilayah Butuh Perhatian Khusus

a. Uang Rp96.611.378.709;

b. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan;

c. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;

d. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;

e. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;

Baca Juga: Bawaslu Resmikan CSIRT Amankan Data dan Sistem, Tingkatkan Kualitas Pengawasan Pemilu 2024 yang Terkoneksi

f. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi atau penyelewengan dana yang melibatkan Hasnaeni:

1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro

2. GM Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono.

Baca Juga: Melihat Suara Stakeholder Pasar dan Mall di Pilpres 2024, Siapa Bakal Capres Dengan Elektabilitas Tertinggi?

3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo

4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto

5. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni

6. Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH

7. Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana

8. Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

Baca Juga: Wapres Minta Semua Pihak Jalankan Pemilu 2024 Sesuai Kesepakatan, Demi Merawat Keberlangsungan NKRI

Dalam kasus ini Hasnaeni menawarkan pekerjaan kepada PT Waskita Beton Precast dengan syarat PT Waskita menyetorkan sejumlah uang kepada PT Misi Mulia Metrical. PT WBP pun menyanggupi permintaan Hasnaeni.

Berdasarkan keterangan Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, PT WBP melalui General Manager-nya berinisial HJ, yang juga tersangka, menyetor Rp 16,8 triliun ke PT MMM.

"PT WBP menyanggupi dan selanjutnya oleh tersangka KJ selaku GM PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM, sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetor Rp 16.844.363.402 (miliar) yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi," paparnya.

Kejagung menyebut uang dari PT WBP yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut akan dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak, tetapi uang tersebut malah digunakan secara pribadi oleh Hasnaeni.

Baca Juga: Profil Sung Yong Kim, Dubes Amerika Serikat Bintang Tamu MasterChef Indonesia Season 10

"Kasus ini merupakan pengembangan dan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi, jadi di PT WBP yang total senilai Rp 2,5 triliun," ujar Kuntadi.

Selain itu, Kejagung juga menemukan indikasi penerbitan SCF dari invoice fiktif PT WBP.

"Adapun dari penanganan perkara ini pun berhasil kita kembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih 2 triliun, dan kasus ini sedang kita dalami untuk pengembangannya kita tunggu," pungkas Kuntadi.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler