Caleg Pendatang Baru PKB Langsung Gaspol Usai Tahu Putusan MK Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka

16 Juni 2023, 05:05 WIB
Caleg muda PKB Abdul Rochim (Cak Rochim) langsung gerak usai mendapatkan kepastian sistem pemilu 2024 proporsional terbuka | Dok. Pribadi /

JURNAL MEDAN - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu terbuka menjadi kabar baik bagi caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Abdul Rochim, caleg muda PKB untuk DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I Surabaya dan Sidoarjo, mengaku terpacu untuk segera bergerak.

Cak Rochim, sapaan karib Abdul Rochim, menilai putusan MK terkait sistem Pemilu sangat bijak dan memberikan rasa keadilan.

Baca Juga: Citra Positif di Survei Gen X dan Y, Golkar Harus Siapkan Mesin Politik, Sukses Pileg dan Airlangga Presiden

Seperti diketahui MK pada Kamis 15 Juni 2023 mengumumkan putusan sistem pemilu 2024 yang berlangsung dengan sistem proporsional terbuka.

Putusan MK tentang sistem pemilu terbaru juga memberikan kejelasan dan kepastian bagi dirinya untuk segera menemui konstituen.

"Keputusan MK ini saya anggap sebagai sebuah keputusan yang bijak dan telah mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," kata Cak Rochim kepada wartawan, Kamis, 15 Juni 2023.

Putusan MK, selain pertimbangan hukum dan menjawab keresahan publik, juga bakal disambut positif banyak caleg pendatang baru.

Baca Juga: PKB: Belum Ada Bakal Capres yang Sangat Kuat Dengan Elektabilitas di Atas 30 Persen

"Kemarin-kemarin kebanyakan caleg masih wait and see. Kalau sekarang tidak ada alasan lagi untuk menunggu, harus gaspol," ujar Cak Rochim.

Menurut dia, jika pemilu digelar tertutup, maka kebanyakan para caleg pendatang baru hanya akan menjadi penonton.

Sebab, segelintir caleg pendatang baru yang bisa mendapatkan nomor urut 1 atau 2 di tiap-tiap daerah pemilihan.

"Kalau pemilu digelar tertutup, kami-kami para caleg pemula ya hanya akan menjadi penggembira karena rata-rata tidak mendapatkan nomor urut jadi, 1 atau 2. Saya sendiri nomor urut 4 di Dapil Jatim 1," jelasnya.

Baca Juga: Pemilu 2024, Waketum Golkar Singgung Big Data dan Media Sosial, Kader Harus Bisa Manfaatkan Teknologi

Sistem pemilu terbuka juga memberikan harapan kepada para caleg pendatang baru untuk bisa terpilih.

Kondisi ini tentu menjadi semangat baru bagi para caleg muda yang memiliki semangat lebih besar meski harus bekerja dua kali lebih berat.

Caleg muda PKB yang juga pendatang baru, Andik Kuswanto, merespon positif putusan MK tentang sistem pemilu terbuka.

"Karena sudah diputuskan pemilu tetap terbuka ya saatnya kita gerilya mendatangi konstituen," ujarnya.

Baca Juga: Kiai Kharismatik NU Beri Pesan ke PKB: Kalau Mau Menang Harus Kompak

Andik merupakan caleg PKB untuk kursi DPR RI di Dapil DKI Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.

"Saya rasa putusan MK ini selaras dengan keinginan publik," kata dia.

Sebagai informasi, sistem Pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum, di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon legislatif yang bersangkutan.

Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih caleg yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan.

Baca Juga: Kemendes Gandeng UINSU Medan Dalam Percepatan Pembangunan Desa

Secara sederhana, sistem pemilu proporsional terbuka disebut dengan sistem coblos caleg. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler