Kuasa Hukum Korban Penipuan dan Penggelapan Kasus Tanah di Sumut Memohon Perhatian Kapolri

- 14 Juni 2023, 00:39 WIB
Sejumlah orang dari Jaringan Advokat Nusantara menggelar demo di depan Gedung Mabes Polri, Senin, 12 Juni 2023
Sejumlah orang dari Jaringan Advokat Nusantara menggelar demo di depan Gedung Mabes Polri, Senin, 12 Juni 2023 /

JURNAL MEDAN - Kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan tanah di Sumatera Utara (Sumut), Erdi Surbakti, memohon perhatian dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Erdi melalui bantuan Jaringan Advokat Nusantara menggelar unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri pada Senin siang 12 Juni 2023.

Ia bersama Jaringan Advokat Nusantara meminta perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus penggelapan dan penipuan tanah terhadap kliennya, Amrick.

Baca Juga: Penyidik Tak Profesional, Pengacara Kasus Tanah di Sumut Minta Gelar Perkara Ditarik ke Mabes Polri

Erdi dan massa menuntut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap sebuah kasus tanah yang didasari oleh pelapor yang sudah meninggal dunia.

"Bareskrim Polri sudah memeriksa kebenaran formil dan materil. Akte yang digunakan pelapor di Polda Sumut penuh dengan rekayasa," kata Erdi Surbakti kepada wartawan.

Ia menuturkan bahwa kliennya telah menjadi korban kasus tanah sebagai akibat laporan dari Bijaksana Ginting.

Padahal pelapor Bijaksana Ginting dinyatakan sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Bareskrim Mabes Polri Gelar Perkara Dugaan Kriminalisasi Penyidik Polda Sumut Terkait Penjualan Tanah

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x