Yayasan Harapan Kita Optimalisasi Aset di Jakarta Untuk Kontribusi ke Masyarakat dan Pembangunan SDM

20 Juni 2023, 17:02 WIB
Sekretaris Yayasan Harapan Kita (YHK) Tria Sasangka Putra Ismail Saleh | Dok. Pribadi /

JURNAL MEDAN - Yayasan Harapan Kita (YHK) akan melakukan optimalisasi aset dan lahan yang ada di wilayah Kota Jakarta Timur.

Optimalisasi aset/lahan dilakukan karena Yayasan Harapan Kita akan memperluas kegiatan utama di bidang sosial dengan konsep pendekatan usaha.

Selama ini YHK bergerak di berbagai bidang, mulai dari pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, kesehatan, dan penyelenggaraan keagamaan.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat 15 Menit Tema Kisah Nabi Hikmah Bagi Dunia Pendidikan

Sekretaris YHK Tria Sasangka Putra Ismail Saleh mengungkapkan salah satu lahan yang akan dioptimalkan di wilayah Jakarta Timur.

Aset dan lahan itu berupa tanah dan bangunan seluas 5.500 m2 di RT 007/RW 02, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,

Lahan tersebut akan digunakan untuk berkontribusi kepada masyarakat dan negara dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM).

"Di lahan tersebut telah berdiri sebuah sekolah Islam Internasional Nizamia Andalusia," kata Tria dalam keterangan kepada wartawan, Senin, 19 Juni 2023.

Baca Juga: Haryomo Dwi Putranto Ditunjuk Presiden Sebagai Plt. Kepala BKN Yang Baru

YHK kemudian berkolaborasi dengan pihak sekolah untuk pengembangan pendidikan dan keagamaan sebagaimana bidang yayasan selama ini.

Tria mengatakan dalam upaya pengembangan dan optimalisasi aset tersebut, pihak yayasan menegaskan lahan merupakan milik YHK secara sah dan meyakinkan.

"Sertifikat Hak Pakai yang masih berlaku sampai dengan saat ini, yang dikuasai secara yuridis dan fisik oleh Yayasan Harapan Kita sejak tahun 1994 sampai dengan sekarang," ujarnya.

Sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sempurna secara hukum, seluruh data fisik maupun data yuridis.

Baca Juga: Mendagri Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi Jelang Idul Adha 2023

Kuasa hukum Yayasan Harapan Kita Ibnu Setyo Hastomo mengatakan sertifikat milik YHK sesuai dengan data yang terdapat dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Aturan itu tertera di Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Yang termuat di dalam sertifikat diakui kebenarannya sesuai dengan data yang terdapat dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan," kata Ibnu.

Masih dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka YHK sebagai subjek hukum juga patuh dan taat pada aturan hukum.

Baca Juga: Airlangga Disarankan Maju Capres, Elektabilitas Ada, Kekuatan Politik Ada, Sosok Cawapres Sangat Menentukan

"Yayasan Harapan Kita tertib membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya atas seluruh aset lahan miliknya," jelas Ibnu.

Namun dalam proses optimalisasi lahan/aset ada upaya gangguan dari pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

Ibnu menyatakan Yayasan Harapan Kita ingin meluruskan informasi tidak benar terkait lahan tersebut.

Pihak YHK menegaskan di situ juga terdapat kepentingan publik sehingga masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar-benar akurat.

Baca Juga: Siapa Tokoh Bakal Capres yang Dianggap Mampu Mengurus Ekonomi? Ini Hasil Survei Terbaru

Jika terdapat pemberitaan yang menyatakan tanah Sertifikat Hak Pakai tersebut adalah milik pihak-pihak tertentu.

Kemudian pihak-pihak tersebut juga berusaha menguasai tanah tanpa suatu alasan yang jelas dan/atau berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).

"Maka hal tersebut merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum dan atau suatu Tindak Pidana," ujar Ibnu.

Ibnu menyatakan Yayasan Harapan Kita selaku pemegang hak atas Sertifikat Hak Pakai aset/lahan yang sah dan beritikad baik.

Baca Juga: Banyak Dicari! Ini Spesifikasi HP Itel S23 Lengkap, Ponsel Sejutaan RAM Besar 8 GB, cek Link Pembelian

Semua itu akan dikembalikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menjaga dan mempertahankan asetnya, termasuk melakukan tindakan hukum tegas. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler