Sunardi Panjaitan Sambut Positif Instruksi Pj Bupati Tapteng Soal Netralitas ASN, Kepala Desa di Pemilu 2024

20 November 2023, 17:35 WIB
Sunardi Panjaitan Dukung Instruksi Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta Imbau Aparat Pemerintah dan Aparat Desa Jaga Netralitas pada Pemilu 2024 /Ahmad Fiqi Purba

JURNAL MEDAN - Caleg Golkar DPRD Tapteng Dapil 4 nomor urut 4 Sunardi Panjaitan menegaskan mendukung instruksi Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta imbau jajaran jaga netralitas pada Pemilu 2024.

Instruksi Pj Bupati Tapteng tersebut tertuang dalam surat nomor 800.1.6/3090/2023 dan ditandangai oleh Sugeng Riyanta pada, 17 November 2023.

"Kita tentu sangat mendukung Instruksi Pj Bupati Tapteng tentang netralitas ASN dan Kepala Desa di Pemilu 2024 nanti," kata Sunardi Panjaitan, Senin 20 November 2023.

Karena itu, Sunardi Panjaitan berharap dengan adanya instruksi tersebut aparat pemerintah tidak lagi ikut politik praktis mendukung kelompok tertentu dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta Keluarkan Instruksi Imbau ASN Hingga Kades Netral pada Pemilu 2024

"Dengan adanya instruksi ini kita meminta kepada aparat pemerintah terutama Kepala Desa untuk tidak lagi ikut-ikutan dalam politik praktis dan mendukung secara terbuka salah satu kelompok di Pemilu 2024," ujarnya.

Selain itu, Sunardi Panjaitan mengatakan Kepala Desa juga tidak lagi menekan masyarakat mengenai pilihan politik.

Diketahui, di desa-desa di Kabupaten Tapanuli Tengah para Kepala Desa dan jajaran diduga menekan masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu dengan 'ancaman' jika tidak maka bantuan seperti PKH akan dihapus dari daftar penerima.

"Begitu juga tidak perlu ada lagi tekanan-tekanan dari aparat desa kepada masyarakat terkait pilihan politiknya," ujarnya.

Baca Juga: Kunci Gitar (Chord) Dang Na Ujui Be Ho dari Lestari Hutasoit, Lirik Lagu Batak Hits, dari Nada dasar G

Terakhir, Sunardi Panjaitan mengajak masyarakat laporkan aparat pemerintah maupun aparat desa yang tidak netral kepada Bawaslu, KPU maupun Gakkumdu.

"Kita mengajak masyarakat untuk ikut melaporkan aparat pemerintah maupun aparat desa yang masih tidak netral dalam politik baik itu ke Bawaslu, KPU maupun Gakkumdu," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta telah mengeluarkan instruksi perintahkan jajarannya untuk menjaga netralitas pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Intruksi untuk menjaga netralitas yang ditandatangani Sugeng Riyanta pada 17 November 2023 tersebut tertuang dalam surat nomor 800.1.6/3090/2023.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Tondi Tondiku dari Style Voice, Kunci Gitar Versi Gampang dari Petikan C

"Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," kata Sugeng Riyanta dikutip kilat.com, Senin 20 November 2023.

Berikut Instruksi Imbauan Sugen Riyanta pada jajarannya pada Pemilu dan Pilkada 2024:

- Ikut Kampenye

- Menjadi Peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN

- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain

- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

- Melakukan sosialisasi/kampanye melalui media sosial/online calon peserta Pemilu dan Pilkada

- Mengunggah, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta pemilu

- Melakukan pencopotan spanduk, baliho, umbul-umbul, bendera Peserta Pemilu (Presiden, DPR, DPD, DPRD) tanpa berkoordinasi dengan Bawaslu dan Pengurus Parpol.

- Foto bersama dengan Peserta Pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan

- Menjadi Pembicara atau narasumber dalam pertemuan partai politik yang mengarah pada kampanye

- Memasang baliho/spanduk yang mengarah pada keberpihakan peserte pemilu tertentu

- Menghadiri acara deklarasi/rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta pemilu

- Mengalokasikan program dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu tertentu

- Menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong

- Melakukan prakti-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu

- Bergabung dalam group atau akun pemenangan calon peserta Pemilu dan Pilkada. (*)

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler