KABAR GEMBIRA! Kemenkominfo Berikan Beasiswa S2, Terbuka untuk Masyarakat Umum. Cek Syaratnya Disini

- 31 Januari 2021, 20:31 WIB
Informasi beasiswa S2 dari Kemenkominfo
Informasi beasiswa S2 dari Kemenkominfo /www.kominfo.go.id/


JURNAL MEDAN - Sebagai wujud komitmen untuk pengembangan kapasitas SDM khususnya di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali membuka Program Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri Tahun 2021.

Dikutip dari laman Kominfo.go.id, Minggu 31 Januari 2021, program Beasiswa ini terbuka bagi aparatur pemerintah Pusat maupun Daerah termasuk TNI dan POLRI dan juga masyarakat umum dari instansi swasta.

Untuk beasiswa dalam negeri, berikut persyaratannya.

Baca Juga: Harlah NU ke 95, Said Aqil Siradj: NU Akan Terus Bersama Rakyat Kecil dan Miskin

Persyaratan Umum:

1. Masa kerja minimum 2 tahun;
2. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari      lembaga lain;
3. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang     dipilih;
4. Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas regular.

 

Persyaratan Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;
2. Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS bagi pendaftar dari PNS);
3. Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri;
4. Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017;
5. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan;
6. Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika;
7. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan;
8. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Ilmu Komunikasi adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa Informatika, adalah tugas dan fungsinya terkait dengan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keamanan Informasi serta persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pembuatan kebijakan di instansi yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah