Pak Leng, Pengedar Sabu 'Nyambi' Jadi Nelayan Akhirnya Dibekuk Polsek Pangkalan Brandan

- 31 Januari 2021, 15:10 WIB
Pak Leng usai dibekuk Polsek Pangkalan Brandan / Foto: Ist
Pak Leng usai dibekuk Polsek Pangkalan Brandan / Foto: Ist /

JURNAL MEDAN - Petualangan M Amin alias Pak Leng (47) sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu berakhir.

Pak Leng dikenal sebagai nelayan warga Jalan Pelabuhan, Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.

Ia dibekuk Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat pada Sabtu, 30 Januari 2011, dini hari pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Mardani Ali Sera dan HNW Kompak Ucapkan Selamat Harlah NU ke 95

Baca Juga: Yuk, Simak Sinopsis Drama Korea Mr. Queen Episode 15

Ketika itu pelaku sedang menunggu 'pasien' atau pembeli sabu di Jalan Pelabuhan Ujung, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.

Pak Leng disergap lalu kedapatan membawa dua bungkus plastik klip bening les merah yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram serta satu unit ponsel berwarna hitam.

"Saat ditangkap Pak Leng sedang duduk di samping gudang di pinggir laut menunggu orang yang ingin berbelanja narkotika," kata Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Iptu Dedi YP Ginting dilansir Antara, Sabtu, 30 Januari 2021. 

Kepada petugas Pak Leng mengakui barang bukti adalah miliknya. Informasi mengenai aktivitas Pak Leng sebagai pengedar narkoba didapatkan melalui warga masyarakat.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x