Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Lanjutkan Kampanye Jakarta Bermasker di Dua Pasar Jakarta Barat

- 2 Februari 2021, 12:51 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran membagikan masker kepada para pedagang pasar / Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran membagikan masker kepada para pedagang pasar / Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat /

JURNAL MEDAN - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman pada Selasa, 2 Februari 2021, kembali turun langsung ke lapangan membagikan 100 ribu masker di dua pasar wilayah Jakarta Barat.

Rombongan keduanya mengunjungi Pasar Petak 9 Taman Sari dan Pasar Kopro Tanjung Duren. Sebelumnya, pada Senin, 1 Februari 2021, Kapolda maupun Pangdam melakukan pemantauan dan bagi-bagi 100 ribu masker di Pasar Senen dan Palmerah.

Kapolda Metro Jaya maupun Pangdam Jaya sengaja memantau kampanye Jakarta Bermasker sekaligus terlibat membagikan masker secara langsung kepada para pedagang dan pengunjung pasar.

Baca Juga: Gus Umar Ingatkan Momen SBY dan Panglima TNI: Apa Kabar Mr Moeldoko? Masih Ingat Momen Ini

Baca Juga: Cek Fakta: HOAKS Nakes Dapat Program Bantuan IVIG, Narahubung Yang Disertakan Juga Bohong

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengecekan realisasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta pengecekan anggota baik TNI maupun Polri.

"Kami bersama Pak Kapolda Metro Jaya mengecek langsung bagaimana masyarakat akan kesadaran pentingnya menggunakan masker," ujar Mayjen Dudung Abdurachman.

Pangdam Jaya berharap kegiatan ini bisa menjadi langkah yang efektif dalam menekan penyebaran wabah virus Covid-19, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

"Kami disini juga membagikan setiap harinya 100 ribu masker gratis kepada masyarakat," ujar Mayjen Dudung.

Baca Juga: Biadab, Seorang Suami di Deli Serdang Tega Bakar Isterinya Gara-gara Persoalan Sepele Ini!

Baca Juga: Telunjuk Partai Demokrat Mengarah Tepat ke Moeldoko

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran mengatakan Kepolisian akan menegakkan aturan sesuai Perda No. 2 tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Di mana hukumannya tersebut sesuai dengan Pergub berupa, baik sanksi administrasi maupun sanksi sosial," ujar Irjen Pol Fadil Imran.

Sanksi sosial yang sudah diterapkan selama ini seperti menyapu jalanan dan membersihkan fasilitas umum. Kemudian operasi yustisi, edukasi, serta menegakan disiplin Prokes di tengah masyarakat.

"Tentunya kita akan melakukan tindakan bagi warga masyarakat yang masih belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19," ujar Kapolda Metro Jaya. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah