Bukannya Tobat, Residivis Pembunuhan di Batam Ini Malah Cabuli Anak di bawah Umur. Korbannya Hingga 6 Orang

- 4 Februari 2021, 10:02 WIB
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur.
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur. /ANTARA

 

JURNAL MEDAN – Seorang residivis kasus pembunuhan kembali ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Dirinya melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur dengan modus memberikan yang jajarn Rp1000 kepada korban.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Kepri AKBP Imran di Batam mengatakan pelaku UT (47) ditangkap di kediamannya. Pada saat diintrogasi pelaku mengaku sudah ada enam korban anak perempuan berusia empat hingga tujuh tahun.

Namun sebelum terjerat kasus ini, tesangka juga pernah menjadi tahanan karena terlibat kasus kriminal.

Baca Juga: Menag Bicara Soal Jilbab dan Toleransi, Gus Yaqut: Tidak Bisa Berlaku Semena-mena dengan Dalih Agama

“Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabok Singkep pada tahun 2004 yang lalu dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun,’’ Kata Imran, Rabu 3 Februari 2021 dikutip dari Antara.

Kasubdit IV Ditreskrimun Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha menjelaskan, kasus ini bermula terungkap karena adanya laporan seorang ibu dari anak perempuan berusia empat tahun yang mengalami pencabulan pada 1 Februari 2021.

Selanjutnya AKPBP Dhani menegaskan bahwa Kasus ini akan terus didalami karena tidak menutup kemungkinan masih banyak korbannya lagi dan juga kebanyakan korban pencabulan adalah anak berusia di bawah lima tahun.

Baca Juga: Suasana Hati The Citizens Makin Bagus, Apalagi Setelah Tahu Liverpool Keok di Tangan Burnley

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x