JURNAL MEDAN- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat mulai besok, Sabtu 6 Februari 2021 akan mulai menerapkan peraturan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan peraturan ganjil genap dilakukan sebagai salah satu opsi dalam menekan angka penularan Covid-19.
Keputusan penerapan ganjil genap itu lanjut Bima Arya telah disepakati oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Kamis 4 Februari 2021.
Baca Juga: Netizen: Anies Layak Jadi Anggota Avengers, Ucapan Terima Kasih, Hingga Diminta Abaikan Haters
"Forkopimda sepakat untuk memberlakukan kebijakan operasional kendaraan bermotor berplat ganjil-genap secara bergantian pada setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, sesuai tanggal ganjil-genap di kalender," kata Bima Arya seperti dikutip jurnalmedan.com dari Antara, Jumat 5 Februari 2021.
Lebih lanjut, Bima Arya mengatakan untuk menindaklanjuti hasil rapat Forkopimda tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kemudian, pada Jumat hari ini dilaksanakan presentasi persiapan pelaksanaan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di Kota Bogor," katanya.
Baca Juga: Terlibat Video Dugem, Jabatan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Dicopot dari AKP David Sinaga
Sebagai informasi, kebijakan operasional kendaraan bermotor dengan plat ganjil-genap ini akan diberlakukan pada Sabtu dan Minggu tanggal 6 sampai 7 Februari 2021, serta Jumat, Sabtu, Minggu 12 sampai 14 Februari 2021.***