Catat! Mulai Besok Pemkot Bogor Terapkan Sistem Ganjil Genap

- 5 Februari 2021, 21:52 WIB
Besok senin 10 Agustus 2020, pelanggar ganjil genap akan ditindak tegas.
Besok senin 10 Agustus 2020, pelanggar ganjil genap akan ditindak tegas. /@satpelhub.tambora/

JURNAL MEDAN- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat mulai besok, Sabtu 6 Februari 2021 akan mulai menerapkan peraturan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan peraturan ganjil genap dilakukan sebagai salah satu opsi dalam menekan angka penularan Covid-19.

Keputusan penerapan ganjil genap itu lanjut Bima Arya telah disepakati oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: Netizen: Anies Layak Jadi Anggota Avengers, Ucapan Terima Kasih, Hingga Diminta Abaikan Haters

"Forkopimda sepakat untuk memberlakukan kebijakan operasional kendaraan bermotor berplat ganjil-genap secara bergantian pada setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, sesuai tanggal ganjil-genap di kalender," kata Bima Arya seperti dikutip jurnalmedan.com dari Antara, Jumat 5 Februari 2021.

Lebih lanjut, Bima Arya mengatakan untuk menindaklanjuti hasil rapat Forkopimda tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kemudian, pada Jumat hari ini dilaksanakan presentasi persiapan pelaksanaan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di Kota Bogor," katanya.

Baca Juga: Terlibat Video Dugem, Jabatan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Dicopot dari AKP David Sinaga

Sebagai informasi, kebijakan operasional kendaraan bermotor dengan plat ganjil-genap ini akan diberlakukan pada Sabtu dan Minggu tanggal 6 sampai 7 Februari 2021, serta Jumat, Sabtu, Minggu 12 sampai 14 Februari 2021.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x