Daripada Beri Sanksi, Marzuki Alie Sarankan Jokowi Berikan Uang Tunai Bagi Masyarakat yang Sudah di Vaksin

- 15 Februari 2021, 21:19 WIB
Ketua DPR RI Periode 2009-2014 Marzuki Alie.
Ketua DPR RI Periode 2009-2014 Marzuki Alie. /Instagram @marzukialie

JURNAL MEDAN - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie menyoroti peraturan presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 yang mengatur tentang sanksi bagi warga yang menolak untuk divaksin Covid-19.

Melalui akun Twitter @marzukialie_MA, Marzuki menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) merubah aturan tersebut, dari memberikan sanksi menjadi memberikan reward.

"Bp pres @jokowi saran sj, apa gak sebaiknya perpres 14/2021, dibalik dr sanksi menjadi reward," kata Marzuki Alie seperti dikutip jurnalmedan.com dari akun Twitter @marzukialie_MA, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Jalaluddin Rakhmat Meninggal Dunia, Haedar Nashir: Beliau Sosok Cendekiawan Muslim Produktif

Baca Juga: Nissan Bantah Kerjasama Dengan Apple Untuk Mengembangkan Kendaraan Otonom

Marzuki mencontohkan, reward yang ia maksud adalah bagi warga telah di daftar untuk divaksinasi dimasukkan ke dalam golongan penerima Bantuan Sosial (Bansos).

Selain itu, warga yang telah divaksin juga diberikan insentif berupa uang jalan dan uang makan.

"Saya yakin vaksinasi akan berhasil, jangan sanksi," katanya.

Baca Juga: Sibuk di Kampus, Guru Besar USU Batal Penuhi Panggilan Polda Sumut di Kasus Natalius Pigai

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah