Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Selektif Terima Laporan Berlandaskan UU ITE

- 16 Februari 2021, 12:39 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Twitter/@jokowi

 

JURNAL MEDAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan warga yang berkaitan dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Melalui akun Twitter @jokowi, Presiden Jokowi mengatakan perintah tersebut ia sampaikan menyikapi sejumlah warga yang belakangan ini saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukum.

"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," kata Jokowi seperti dikutip jurnalmedan.com dari akun Twitter @jokowi, Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Viral! Ditengah Kesulitan Ekonomi, Warga Tuban Borong Mobil, Satu Orang Beli Dua Hingga Tiga Unit Sekaligus

Baca Juga: Soal Wacana Revisi UU ITE, HNW: Lebih Kongkret Kalau Jokowi Segera Minta Dukungan Fraksi Pendukung Pemerintah

"Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," tegas Jokowi.

Jokowi mengatakan semangat awal UU ITE dibentuk adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Karena itu, lanjut Jokowi, jika implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU tersebut perlu direvisi.

Baca Juga: Joune Ganda: Selamat Bertugas Memimpin Bumi Nyiur Melambai Pak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah