JURNAL MEDAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan warga yang berkaitan dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Melalui akun Twitter @jokowi, Presiden Jokowi mengatakan perintah tersebut ia sampaikan menyikapi sejumlah warga yang belakangan ini saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukum.
"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," kata Jokowi seperti dikutip jurnalmedan.com dari akun Twitter @jokowi, Selasa 16 Februari 2021.
"Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," tegas Jokowi.
Jokowi mengatakan semangat awal UU ITE dibentuk adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Karena itu, lanjut Jokowi, jika implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU tersebut perlu direvisi.