Presiden Jokowi Hingga Mahfud MD Bicara Revisi UU ITE, PKS: Setuju!

- 16 Februari 2021, 10:14 WIB
Presiden Joko Widodo sebut UU ITE dapat direvisi jika dirasa tidak memberikan rasa keadilan.
Presiden Joko Widodo sebut UU ITE dapat direvisi jika dirasa tidak memberikan rasa keadilan. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

JURNAL MEDAN - Wakil ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta mengatakan sepakat dengan rencana pemerintah untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya sejumlah tokoh seperti Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD berbicara akan merevisi UU ITE karena dirasa tidak memberikan rasa keadilan akibat adanya pasal karet di dalamnya.

"Kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE. Dari sisi masyarakat hal ini tentu bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di masyarakat," demikian keterangan Sukamta yang diterima Jurnal Medan, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Nilai Belum Punya Legacy Besar, Andi Arief: Jokowi Bisa Dikenang Rakyat Sebagai Presiden Gagal

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta, Selasa 16 Februari 2021: Preman Tertangkap, Bagaimana Nasib Elsa?

Sukamta yang merupakan Anggota Komisi I mengatakan, dari sisi pemerintah sebenarnya revisi UU ITE sudah agak terlambat.

Menurut dia, apabila revisi nanti selesai dibahas antara pemerintah dengan DPR yang biasanya memakan waktu 1 hingga 2 tahun pembahasan, maka kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan tahun 2023 atau 2024 di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi.

"Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka," ujarnya.

Awalnya UU ITE disahkan untuk memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya (elektronik).

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah