Sebut Wisma Hambalang Bukan Mangkrak, Rachlan Nashidik: Tertunda Karena Dilarang KPK

- 17 Februari 2021, 12:34 WIB
Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik yang heran dengan Jokowi yang disebut selamatkan Bendungan Tukul yang dibangun oleh SBY pada tahun 2013.
Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik yang heran dengan Jokowi yang disebut selamatkan Bendungan Tukul yang dibangun oleh SBY pada tahun 2013. /Tangkapan layar kanal YouTube Indonesia Lawyers Club

JURNAL MEDAN - Politisi Partai Demokrat, Rachlan Nashidik angkat suara terkait isu yang menyebutkan bahwa pembangunan Wisma di Hambalang merupakan kegagalan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) semasa menjadi Presiden.

Melalui akun Twitter @RachlanNashidik, Rachlan meluruskan informasi tersebut.

Rachlan mengatakan, pembangunan Wisma Hambalang tidak dilanjutkan lantaran dilarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dilanjutkan.

Baca Juga: Mensos Risma Tinjau Longsor Nganjuk: Dampak Global Warming Luar Biasa

Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang

Larangan yang dilakukan oleh KPK lanjut Rachlan karena Wisma Hambalang pada saat itu bersatus sebagai barang bukti sebuah kasus.

"Mangkrak karena tak diteruskan. Pembangunan Wisma Hambalang dilarang KPK karena barang bukti kasus. Larangan dicabut setelah kasus ditutup," kata Rachlan seperti dikutip jurnalmedan.com dari akun Twitter @RachlanNashidik, Rabu 17 Februari 2021.

Lebih lanjut Rachlan mengatakan setelah larangan dicabut oleh KPK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menolak untuk melanjutkan pembangunan.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta, Rabu 17 Februari 2021: Elsa Tuduh Aldebaran Pelaku Utama Penusukan Nino?

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x