Coba Bantu Korban Banjir Pun, Relawan FPI Diusir, Munarman: Kenapa Dilarang, Ngawur Saja

- 21 Februari 2021, 21:18 WIB
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman namanya terseret dalam kasus terorisme ISIS.
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman namanya terseret dalam kasus terorisme ISIS. /ANTARA/Fianda Rassat/ANTARA

 

JURNAL MEDAN - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman membenarkan informasi tentang Relawan Front Persaudaraan Islam (FPI) dihalau oleh pihak kepolisian saat memberikan bantuan kepada korban banjir.

"Relawan kemanusiaan dipaksa bubar oleh makhluk kebinatangan," kata Munarman saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 21 Februari 2021.

Munarman menjelaskan, kejadian pengusiran tersebut terjadi pada saat relawan FPI memberikan bantuan kemanusiaan di Kampung Bayur, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Sabtu 20 Februari 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Patah Hati' Guyon Waton, Trending di Youtube Sehari Setelah Dirilis

Baca Juga: Viral! Evakuasi Korban Banjir Gunakan Perahu Karet Bertuliskan FPI, Netizen: Engga Malu?

Padahal lanjut Munarman atribut yang digunakan relawan pada saat itu merupakan Front Persaudaraan Islam.

"Lagian kenapa dilarang larang atribut FPI, ngawur saja. Kan itu Front Persaudaraan Islam. Tidak ada larangan terhadap FPI yang Persaudaraan. Jangan tolol asal larang tapi goblok," ungkap Munarman.

Seperti diketahui, Pemerintah menetapkan pelarangan seluruh kegiatan FPI di Indonesia setelah dinyatakan bubar pada 21 Juni 2019.

Baca Juga: Lirik Lagu Batak 'Mantan Terindah' oleh Nabasa Trio - Au do Nasalah Tu Ho Naujui

Baca Juga: Gara-gara Saling Ejek di Media Sosial, Pemuda Belasan Tahun Bentrok di Medan, Polisi Sikat 28 Orang

Atas dasar itulah, seluruh warga Indonesia dilarang menggunakan atribut FPI hingga mengikuti kegiatan organisasi tersebut.

Keputusan larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.

Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Baca Juga: Viral! Ibu di NTB Ditahan dengan Balitanya Karena Masih Menyusui, Sahroni: Tak Masuk Akal, Segera Bebaskan

Baca Juga: Anies Baswedan: Dari 113 RW, Hari ini Tinggal 17 RW yang Masih Tergenang Banjir

"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan surat keputusan bersama Kementerian Lembaga, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah