Pendapat Munarman FPI Terkait Kerumunan Presiden Jokowi di NTT: Bisa Dikenakan Pasal 160 KUHP

- 24 Februari 2021, 17:18 WIB
Munarman.
Munarman. /ANTARA/Fianda Rassat

JURNAL MEDAN - Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) yang kini menjadi pendiri Front Persaudaraan Islam atau FPI baru, Munarman, bersuara terkait kerumunan yang ditimbulkan Presiden Jokowi di Maumere, NTT, Selasa, 23 Februari 2021.

Menurut dia, kerumunan yang diakibatkan karena kedatangan presiden bisa dikenakan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat.

Pasal tersebut, kata dia, juga dikenakan kepada eks Ketua FPI Habib Rizieq Shihab karena menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Pesan Kapolri Kepada Kabareskrim: Masyarakat Masih Rasakan Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke atas

Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi di Mobil Sampah Gegerkan Warga Depok

Menurut Munarman, indikasi hasutan yang muncul di lokasi karena dalam acara tersebut Jokowi membagi-bagikan bingkisan kepada warga yang berkerumun.

"Jangan lupa ada pemberian hadiah dalam kegiatan tersebut yang merupakan unsur penghasutan untuk massa hadir dalam kerumunan yang adalah pelanggaran Prokes (Protokol Kesehatan)," ujar Munarman, Rabu, 24 Februari 2021.

Meski demikian, Munarman mengatakan pihaknya tak bisa melakukan laporan ke polisi.

Sebab, kerumunan tersebut masuk dalam delik umum, bukan aduan.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x