JURNAL MEDAN - Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Chandra Suwono merasa prihatin atas perseteruan WD 40 dengan Benny Bong pemilik merek dagang Get All-40. Dia merasa bahwa perusahaan global dari Amerika itu telah merugikan pengusaha lokal tersebut.
"Perusahaan raksasa dari Amerika itu jelas-jelas telah merugikan pengusaha lokal, pasalnya pada tahun 2015 WD 40 menggugat Get All-40 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan sertifikat Get All-40," papar Chandra dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.
Sejak saat itu, kata dia, kerugian sudah terjadi pada pengusaha lokal, karena secara otomatis Get All-40 berhenti berproduksi dengan adanya keputusan inkrah dari Pengadilan Niaga yang mencabut sertifikat Get All-40. Artinya pengusaha lokal dimatikan oleh produk impor WD 40 dari Amerika, sejak Get All-40 kalah sampai pada keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Karena terhentinya produksi dan terhentinya transaksi-transaksi atas PO pesanan yang sudah diterima, maka kerugian yang teramat sangat besar terjadi pada perusahaan lokal Get All-40 sejak tahun 2015," beber Chandra yang getol membela sesama pengusaha lokal ini.
Menurut Chandra, Get All-40 baru bisa berusaha kembali ketika ada kebijakan dari Presiden RI dengan dikeluarkannya PP Nomor 90 tahun 2019 yang memungkinkan Get All-40 melakukan banding di HKI, dan Get All-40 berhasil menang dan mengambil kembali haknya.
"Maka Get All-40 menuntut ganti rugi kepada WD 40 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 41 adalah hal yang wajar, karena memang sejak tahun 2015 Get All-40 sudah dirugikan selama hampir enam tahun," papar pengusaha yang menaungi ribuan pengusaha di kawasan Glodok ini.
Baca Juga: Raih Gold Winner di IPMA 2021, Pikiran Rakyat Jadi Surat Kabar Harian Terbaik Regional Jawa
Chandra juga menghimbau para hakim yang mengadili kasus ini, agar bisa mengambil keputusan seadil-adilnya agar dapat memberikan kepastian hukum untuk dunia usaha, jangan ada monopoli dan pendzoliman dari pengusaha besar, global terhadap pengusaha lokal.