JURNAL MEDAN - Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menanggapi soal Perpres tentang investasi minuman keras (Miras).
Tanggapan itu ia sampaikan untuk menjawab cuitan akun Twitter @mawasdir yang mengatakan bahwa dirinya menunggu Fatwa MUI yang mengharamkan investasi miras.
Melalui akun Twitter @cholilnafis, Cholil Nafis mengatakan dalam kasus investasi miras tidak perlu menunggu Fatwa.
Baca Juga: Sebagai Pengingat, Minuman Keras Sudah Diharamkan Sejak 1.400 Tahun Yang Lalu
Sebab lanjut Cholil, disisi sudah jelas haram, Fatwa juga dikeluarkan kasus yang belum jelas hukumnya.
"Sdh jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu klo belum jelas hukumnya. Inia mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah," kata Cholil seperti dikutip jurnalmedan.com dari akun Twitter @cholilnafis, Minggu 28 Februari 2021.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca Juga: OTT Gubernur Sulses Nurdin Halid Dinilai Ringankan Langkah Andi Sudirman Pada Pilgub 2023
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.