JURNAL MEDAN - Persoalan Minuman beralkohol atau Miras di Indonesia kembali diperbincangkan publik, tidak saja dikalangan kaum Muslimin melainkan pula seluruh golongan agama.
Dalam Islam, larangan minuman keras dan sejenisnya sudah dicatat sejak 1.400 tahun lalu dalam kitab suci Al-Qur'an. Jelas dan tegas.
Perbincangan miras kembali hangat disebabkan oleh munculnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Investor miras di beberapa daerah.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Penthouse 2 Episode Keempat
Selain berdampak buruk bagi kesehatan manusia, alkohol juga dapat merusak akal pikiran manusia sehingga minuman itu merupakan pemicu terjadinya kerusuhan dan keonaran di suatu tempat bagi orang-orang yang mengonsumsinya.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 43 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
Ternyata larangan minuman keras bukan saja dilarang atau diharamkan dalam Islam, melainkan agama lain juga mengharamkannya.