Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 menyebutkan saat Gubernur tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, maka akan digantikan seorang pelaksana tugas (Plt) yang sebelumnya sebagai wakil Gubernur.***
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 menyebutkan saat Gubernur tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, maka akan digantikan seorang pelaksana tugas (Plt) yang sebelumnya sebagai wakil Gubernur.***
Editor: Sunardi Panjaitan
Sumber: ANTARA