Miliki Bukti Kuat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terlibat Kasus Suap, KPK Minta Pihak Lain Kooperatif

- 28 Februari 2021, 14:54 WIB
Petugas KPK menunjukkan barang bukti pada jumpa pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti pada jumpa pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah. /Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/


JURNAL MEDAN - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi Gubenur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah agar kooperatif dalam memberikan keterangan.

Sebab kata Ali Fikri pihaknya telah memiliki bukti kuat Nurdin Abdullah (NA) terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.

"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik," kata Ali Fikri kepada awak media seperti dilansir dari Antara, Minggu 28 Februari 2021.

Baca Juga: Waketum Persis Sebut Miras Sebagai Induk Dari Segala Kejahatan

Sebelumnya, Nurdin membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Minggu sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Baca Juga: Potret Sosok Ipda Cevin Djari, Kapolsek Termuda di Indonesia. Baru 22 Tahun Sudah Pegang Komando di Polda Riau

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x