JURNAL MEDAN - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi Gubenur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah agar kooperatif dalam memberikan keterangan.
Sebab kata Ali Fikri pihaknya telah memiliki bukti kuat Nurdin Abdullah (NA) terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.
"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik," kata Ali Fikri kepada awak media seperti dilansir dari Antara, Minggu 28 Februari 2021.
Baca Juga: Waketum Persis Sebut Miras Sebagai Induk Dari Segala Kejahatan
Sebelumnya, Nurdin membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Minggu sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.