3. Meminta pemerintah untuk membentuk badan lembaga khusus untuk mengelola dan mengontrol dana otsus tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Perpres Investasi Miras, Fahri Hamzah: Lebih Jelas Investasi Jamu, Sehat dan Anti Corona
4. Meminta semua pihak agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak manapun demi kepentingan pribadi atau kelompok.
5. Mendorong adanya perdasi dan perdasus.
6. Melanjutkan Otsus Jilid II adalah hak asli orang Papua demi kesejahteraan tanah Papua. ***