Gugatan WD-40 Terhadap Pembatalan Sertifikat Get All-40 Dinilai Ciderai Institusi Peradilan

- 2 Maret 2021, 21:08 WIB
Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Chandra Suwono
Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Chandra Suwono /Dok Pribadi/Chandra Suwono/

JURNAL MEDAN - Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Chandra Suwono merasa prihatin dengan gugatan pembatalan sertifikat Get All-40 oleh perusahaan asal Amerika Serikat Get All-40 di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Menurutnya, kasus bermula dari gugatan pembatalan sertifikat Get All-40 oleh WD-40 pada tahun 2015. Dimana dalam sengketa tersebut, Get All-40 kalah sampai pada tingkatan Mahkamah Agung (MA).

"Namun Get All-40 berhasil mengambil kembali haknya, melalui Komisi Banding di HKI, dengan diterbitkannya PP 10 tahun 2019, tentang tata cara banding merek di HKI," papar Chandra dalam keterangannya Selasa 2 Februari 2021.

Baca Juga: Nikita Mawarni Kunjungi Pemprov Sumut, Gubernur Edy: Ayo, Kita Siap Dukung Penuh!

Chandra menjelaskan, karena merasa dirugikan selama beberapa tahun dan terhentinya produksi atas purchase order (PO) pesanan yang sudah diterima. Maka setelah berhasil mengambil kembali haknya, Get All-40 melakukan gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 41.

"Gugatan tersebut dilayangkan Agustus 2020 dan dijadwalkan sidang perdananya pada tanggal 6 Januari 2021. Dan di sini nampak sekali arogansi dari pengusaha Amerika WD-40 itu," jelas Chandra.

"Karena mereka tidak ambil peduli dengan gugatan Get All-40, tidak hadir dalam sidang untuk menjawab gugatan Get All-40, malah seminggu kemudian WD-40 mengugat balik ke Get All-40 untuk membatalkan sertifikat Get All-40," sambung Chandra penuh keheranan.

Baca Juga: Viral Video Penyandang Disabilitas Dipukul dan Ditendang Pemuda Bersweater Putih

Chandra menegaskan bahwa WD-40 jelas sekali melecehkan institusi peradilan, menciderai hukum Indonesia dengan azas sederhana, cepat dan murah. Karena hukum menjadi rancu dengan adanya satu objek ada dua gugatan dengan para pihak yang sama.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x