Gugatan WD-40 Terhadap Pembatalan Sertifikat Get All-40 Dinilai Ciderai Institusi Peradilan

- 2 Maret 2021, 21:08 WIB
Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Chandra Suwono
Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Chandra Suwono /Dok Pribadi/Chandra Suwono/

"Sehingga agar supaya tidak terjadi kerancuan dalam hukum, mestinya gugatan WD-40 tidak perlu diterima atau setidak-tidaknya tidak disidangkan, mengingat azas hukum Indonesia yang sederhana, cepat dan murah," terangnya.

Chandra percaya yang mulia para hakim yang mengadili sengketa ini, dapat mengambil keputusan seadil-adilnya agar dapat memberikan kepastian hukum untuk dunia usaha, tanpa adanya monopoli dan pendzoliman dari pengusaha besar, apalagi pengusaha asing terhadap pengusaha lokal.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkot Depok Butuh 14.000 ASN

"Dengan adanya gugatan balik WD-40, jelas sekali kalau perusahaan Amerika itu tidak beritikad baik, tidak menghargai pasar bebas, dan ingin mematikan pengusaha lokal, khususnya pemilik merek dagang Get All-40," tutur Chandra mengakhiri keterangannya.***

 

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah