6 Laskar FPI dalam Insiden Tol Japek KM 50 Ditetapkan Tersangka, Said Didu: Bagaimana Cara Periksanya?

- 4 Maret 2021, 14:33 WIB
Muhammad Said Didu pertanyakan soal hukuman untuk mayat.*
Muhammad Said Didu pertanyakan soal hukuman untuk mayat.* /Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyer Club

JURNAL MEDAN - Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) M Said Didu mengatakan bahwa dirinya tidak habis pikir atas ditetapkannya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dalam kasus insiden baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50.

Melalui akun twitter @msaid_didu, Said Didu mengaku heran bagaimana cara aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan menetapkan orang yang telah meninggal dunia sebagai tersangka.

Untuk menjawab keheranannya itu, Said Didu lantas melemparkan beberapa poin pertanyaan. Menurutnya, pertanyaan yang ia layangkan adalah pertanyaan tentang akal sehat.

Baca Juga: Terkuak, Moeldoko Hadir dalam Pertemuan Rencana Kudeta Demokrat di Deli Serdang

"Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat. 1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya ?," kata Said Didu seperti dikutip jurnalmedan.com, Kamis 4 Maret 2021.

Selanjutnya, Said Didu menanyakan lokasi penahanan 6 laskar FPI jika dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara.

"2) jika dinyatakan bersalah, dg hukuman penjara, mayat2 ini akan dipenjarakan di mana?," katanya.

Baca Juga: Hotel The Hill di Sibolangit Saksi Bisu Perencanaan Kudeta Demokrat, Andi Arief Tunjuk Hidung Moeldoko cs

Lebih lanjut, Siad Didu menanyakan cara mematikan orang yang telah meninggal dunia jika nantinya 6 laskar FPI dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x