6 Laskar FPI dalam Insiden Tol Japek KM 50 Ditetapkan Tersangka, Said Didu: Bagaimana Cara Periksanya?

- 4 Maret 2021, 14:33 WIB
Muhammad Said Didu pertanyakan soal hukuman untuk mayat.*
Muhammad Said Didu pertanyakan soal hukuman untuk mayat.* /Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyer Club

"3) jika dijatuhi hukuman mati - bagaimanan cara mematikan mayat ?," katanya.

 

Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri baru-baru ini resmi menetapkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dalam insiden baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Keenam anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden tersebut dijadikan tersangka lantaran dianggap telah menyerang aparat Kepolisian saat kejadian.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah