Ampuh Turunkan Kasus Covid-19, PPKM Berskala Mikro Kembali Diperpanjang

- 8 Maret 2021, 13:11 WIB
Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito.
Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito. /twitter.com/Menlu_RI

JURNAL MEDAN - Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan kebijakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro 9-22 Maret 2021 dapat menurunkan angka kasus COVID-19.

"Kalau ada yang meragukan PPKM mikro, silahkan amati terus hasil PPKM mikro sejak awal sampai dengan nanti," kata Wiku dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Senin 8 Maret 2021.

Perpanjangan PPKM mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkit Kasus PKB Gus Dur - Cak Imin Terkait KLB Demokrat, Rocky Gerung: Jurus Ngeles

Dalam instruksi itu, PPKM mikro diperluas ke provinsi di luar Jawa-Bali, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM berskala mikro 9-22 Maret 2021. PPKM mikro tahap II diyakini efektif untuk mengendalikan penyebaran kasus COVID-19.

Wiku menjelaskan, kunci sukses PPKM mikro adalah adanya Satgas yang terstruktur dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai kelurahan atau desa. Wiku mengatakan, Satgas beranggotakan aparat sipil, unsur TNI, Polri, serta tokoh masyarakat.

"Semua bekerja untuk empat fungsi, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung. Semuanya terkendali dan termonitor, sehingga efektif," katanya.

Baca Juga: 2.665 Pegawai Kejagung Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama

Wiku mengatakan sampai PPKM tahap ke-3 yang berlaku di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) cukup berperan besar menekan penurunan kasus.

Halaman:

Editor: Aricho Perisa Hutagalung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah