Ditetapkan Tersangka Korupsi, Anies Nonaktifkan Yoory C Pinontoan dari Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya

- 8 Maret 2021, 15:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Twitter/@aniesbaswedan

JURNAL MEDAN - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

Keputusan penonaktifan Yoory C Pinontoan dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 5 Maret 2021.

Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi menyampaikan hal tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Vincenzo Episode 5, Kharisma Sang Pengacara

Baca Juga: Lirik Lagu Minang Terbaru 2021 'Luko Badarah Ulang' oleh Pinki Prananda feat Eno Viola

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," terang Riyadi dalam keterangan tertulis, Senin 8 Maret 2021.

Sementara dinonaktifkan, posisi Yoory C Pinontoan sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya akan digantikan oleh Indra Sukmono Arharrys.

Indra Sukmono Arharrys akan mengemban tugas sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.

Baca Juga: Fakta-fakta Usai Derby Manchester: Juara Boleh Biru Langit, Tapi Kota Manchester Berwarna Merah

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x