Di Hadapan Pengurus Demokrat, KPU Pastikan Pegang SK Kemenkumham, AHY Masih Ketum

- 8 Maret 2021, 16:57 WIB
  Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai Menyerahkan Laporan Dokumen Kepengurusan Partai Demokrat yang Sah ke Ditjen Administrasi Hukum dan HAM, Kemenkumham, Jakarta
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai Menyerahkan Laporan Dokumen Kepengurusan Partai Demokrat yang Sah ke Ditjen Administrasi Hukum dan HAM, Kemenkumham, Jakarta /Juned Rodo/RagamIndonesia.com

JURNAL MEDAN - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Ilham Saputra menyampaikan keprihatinan terhadap kemelut di Partai Demokrat dan ia memastikan sistem informasi digital KPU masih mencatat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai.

"Terkait dengan konflik yang ada di (Partai, red) Demokrat, kami prinsipnya turut prihatin dengan apa yang terjadi saat ini, tetapi bahwa sampai saat ini, kami masih memegang SK (surat keputusan, red) dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, red) yang sampai saat ini masih SK Demokrat pimpinan Pak AHY," kata Ilham saat audiensi antara komisioner KPU dan pengurus Partai Demokrat di kantor KPU, Jakarta, Senin 8 Maret 2021.

Ilham kemudian menjelaskan semua informasi mengenai partai politik, termasuk anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan daftar pengurus serta keanggotaan partai telah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), laman yang dikelola oleh KPU.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi, Anies Nonaktifkan Yoory C Pinontoan dari Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya

Baca Juga: Ambil Paksa Partai Demokrat, Moeldoko hanya Pion Muluskan Ambisi Politik Penguasa

Sejauh ini, Ilham kembali menerangkan, informasi di dalam SIPOL masih menunjukkan AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Dalam pertemuan dengan AHY, Ilham menerangkan KPU bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, KPU hanya akan mengakui pengurus partai politik yang telah disahkan atau surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

"Sampai saat ini belum ada SK apa pun dari Kemenkumham yang datang ke kami, kemudian mengacu kepada pemilu (pemilihan umum, red) 2019, pilkada (pemilihan kepala daerah, red) 2020, kami juga sampai saat ini masih memegang SK yang diberikan Kemenkumham terakhir Partai Demokrat kepada kami,” tutur Ilham di depan para ketua DPD Partai Demokrat dan komisioner KPU.***

Baca Juga: Mahfud MD Ungkit Kasus PKB Gus Dur - Cak Imin Terkait KLB Demokrat, Rocky Gerung: Jurus Ngeles

Halaman:

Editor: Aricho Perisa Hutagalung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x