Kemudian pasal 28 UUD 1945 menyatakan 'Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang'.
Informasi sejauh ini yang didapatkan AMAN masih mempertanyakan apakah demonstrasi itu memiliki izin atau memberikan surat pemberitahuan.
Terlebih, aturan demonstrasi di tengah pandemi Covid-19 semakin ketat dengan protokol kesehatan. Selain itu, demonstrasi dilakukan di Mapolresta Malang Jawa Timur.
"Kami aktivis juga mendapat kabar, termasuk informasi dari media yang menyatakan ada upaya untuk menerobos masuk dan menduduki Mapolresta Malang."
"Ada beberapa hal yang harus diperjelas. Kami yakin masalah ini bisa diselesaikan dengan dialog. Kami mahasiswa dan aktivis pernah demo juga, jangan dibelokkan," ujarnya.
Terkait viral pendemo bakal ditembak dan narasi 'darah halal', Ginka mengatakan masyarakat harus memahami situasi di lapangan.
"Lain cerita kalau demo memiliki izin, tapi masih ada ancaman tembak ditempat, kami pun juga merasa terusik," ujarnya. ***