JURNAL MEDAN - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan tidak berminat dengan jabatan presiden 3 periode.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan masalah jabatan presiden 3 periode bukan soal minat dan tidak.
Sebab lanjut Jimly Asshiddiqie siapapun presiden wajib tunduk kepada Undang-Undang Dasar (UUD).
Hal tersebut disampaikan Jimly Asshiddiqie lewat akun Twitter pribadinya.
"Ini bukan soal minat & tdk, UUD di atas Presiden & siapapun yg menjabat Presiden wajib tunduk di bawah UUD yang sudah tentukan di Pasal 7," kata Jimly Asshiddiqie seperti dikutip jurnalmedan.com dari akun Twitter @JimlyAs, Selasa 16 Maret 2021.
Dalam curiannya itu, Jimly Asshiddiqie pun menuliskan kandungan dari UUD pasas 7 tersebut.
Baca Juga: Awas! Hacker Jahat Sedang Jalankan Operasi Spam Email dan Phishing Gunakan Nama PT Pos Indonesia
"Presiden & Wapres memegang jabatan selama 5 th & sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, HANYA untuk 1 x masa jabatan," katanya.