Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Jimly Asshiddiqie: Jangan Terpancing Oleh 'Gorengan' Politikus

- 16 Maret 2021, 18:05 WIB
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie turut menanggapi pernyataan Jokowi yang tidak berminat soal Presiden tiga periode.*
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie turut menanggapi pernyataan Jokowi yang tidak berminat soal Presiden tiga periode.* /ANTARA/Katriana

JURNAL MEDAN - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan tidak berminat dengan jabatan presiden 3 periode.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan masalah jabatan presiden 3 periode bukan soal minat dan tidak.

Sebab lanjut Jimly Asshiddiqie siapapun presiden wajib tunduk kepada Undang-Undang Dasar (UUD).

Baca Juga: Dramatis, BP2MI Selamatkan 25 Calon Pekerja Migran di Jakarta, Janji Kerja di Dubai Dengan Gaji Rp4-6 Juta

Hal tersebut disampaikan Jimly Asshiddiqie lewat akun Twitter pribadinya.

"Ini bukan soal minat & tdk, UUD di atas Presiden & siapapun yg menjabat Presiden wajib tunduk di bawah UUD yang sudah tentukan di Pasal 7," kata Jimly Asshiddiqie seperti dikutip jurnalmedan.com dari akun Twitter @JimlyAs, Selasa 16 Maret 2021.

Dalam curiannya itu, Jimly Asshiddiqie pun menuliskan kandungan dari UUD pasas 7 tersebut.

Baca Juga: Awas! Hacker Jahat Sedang Jalankan Operasi Spam Email dan Phishing Gunakan Nama PT Pos Indonesia

"Presiden & Wapres memegang jabatan selama 5 th & sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, HANYA untuk 1 x masa jabatan," katanya.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah