Soal UU ITE, Mahduf MD: Presiden Jokowi Sudah Perintahkan Revisi Pasal Karet

- 20 Maret 2021, 15:37 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD sebut konstitusi bisa dilanggar demi selamatkan rakyat.
Menko Polhukam Mahfud MD sebut konstitusi bisa dilanggar demi selamatkan rakyat. /Antara/

JURNAL MEDAN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan pihaknya telah mencatat pasal di dalam UU ITE yang dianggap sebagai pasal karet.

""Kita sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga," kata Mahfud MD kepada wartawan, Sabtu 20 Maret 2021.

"Banyak orang jadi korban Pasal 27, oleh sebab itu presiden sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet," sambungnya.

Baca Juga: Marzuki Alie: Mohon Doa, Saya Akan Minta Ahli Tulis Secara Utuh Sejarah Partai Demokrat

Baca Juga: Kongres HMI XXXI Surabaya, Rocky Gerung: HMI Dibebani Sejarah Kembalikan Arah Bangsa ke Koridor Awal Merdeka

Presiden, menurut Mahfud, juga tak pernah menutup mata perihal banyaknya masyarakat tidak bersalah yang terjerat pasal karet UU ITE ini.

Untuk penyelesaian jangka pendek, Presiden Jokowi lanjut Mahfud MD memberi pengampunan bagi para terdakwa korban UU ITE ini.

"Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagainya," ucapnya.

Sebagai informasi, Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x