Beredar Video Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq Shihab, Begini Penjelasan Kapuspenkum Kejagung

- 21 Maret 2021, 11:14 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). /Dok. Kejaksaan RI.


JURNAL MEDAN - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak angkat suara menanggapi isu beredarnya video tentang oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga menerima suap dalam kasus Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan video tersebut merupakan video lama hasil dari tangkapan Tim Siber Pungli Kejaksaan Agung.

"(Itu) Video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung  pada bulan November tahun 2016 lalu, bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti dilansir PMJNews, Minggu 21 Maret 2021.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Setuju Impor 1 Juta Ton Beras Dibatalkan, Minta Pemerintah Jelaskan Dampak Buruknya

Video tersebut tersebar di Facebook, Instagram, dan Youtube dengan narasi menyebut terbongkarnya pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus Rizieq Shihab.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan orang yang berada dalam video merupakan oknum Jaksa AF di Jawa Timur.

Oknum Jaksa tersebut diamankan terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Baca Juga: 21 Maret Jadi Hari Puisi Dunia, 5 Zodiak Ini Ternyata Paling Puitis. Pisces Imajinatif, Libra Cinta Seni

Adapun pejabat yang memberi penjelasan soal penangkapan AF tersebut, dijelaskan Leonard, adalah jaksa Yulianto yang kala itu Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto, SH MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," tuturnya.

Baca Juga: Pesona Kevin De Bruyne, Si Raja Assist Dengan Gelar Pemain Serba Bisa Yang Dipuja Penggemar

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x