Oleh karena itu narasi dalam rekaman video yang viral tersebut, tegas Leonard, bisa dikategorikan kabar palsu alias hoaks. Pihaknya pun meminta untuk tak lagi menyebar rekaman video dengan narasi hoaks tersebut.
"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," ujarnya.
Leonard mengingatkan akan ancaman Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).***