Tok! Gugatan Dikabulkan, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang 16 TPS Pilkada Labusel

- 22 Maret 2021, 11:45 WIB
Tangkap layar sidang Mahkamah Konstitusi
Tangkap layar sidang Mahkamah Konstitusi /Priangantimurnews PRMN/AGUS/

JURNAL MEDAN - Mahkamah Konstitusi membatalkan putusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) No. 425 tentang Penetapan Rekap hasil Pilkada 2020. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada LabuseL Sumatera Utara (Sumut) di 16 TPS setelah menemukan ada pelanggaran.

"Memerintahkan kepada KPU Labuhanbatu Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 16 TPS," kata hakim MK Anwar Usman dalam dalam sidang yang disiarkan di chanel YouTube, Senin 22 Maret 2021.

16 TPS yang harus pemungutan ulang di 12 TPS di Kecamatan Torgamba dan 4 TPS di Kecamatan Kampung Rakyat. Paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

Baca Juga: PFI Medan dan KontraS Sumut Kolaborasi, Gelar Pelatihan Advokasi untuk Jurnalis

MK juga emerintahkan mengganti anggota PPK 2 Kecamatan dan anggota KPPS 14 TPS di 2 Kecamatan.

Kasus bermula saat KPU Labuhanbatu Selatan menetapkan Edimin dan Ahmad Padli memperoleh 66.007 suara Pilbup Labuhanbatu Selatan. Sedangkan pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap sebanyak 65.429 suara.

Hasnah tidak terima karena menurutnya dia meraih 65.429 suara dan perolehan suara Paslon Edimin-Ahmad adalah sebesar 65.340 suara. Karena berselisih paham dengan KPU, Hasnah membawa kasus itu ke MK. ***

Baca Juga: Muchtar Pakpahan Meninggal Dunia, Susi Pudjiastuti: Selamat Jalan Tokoh Pejuang Buruh

Editor: Aricho Perisa Hutagalung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah