Fakta Kasus Asabri, Dua Range Rover Warna Putih Dibeli IWS Atas Nama Orang Lain

- 25 Maret 2021, 11:54 WIB
Tiga mobil mewah milik  tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri, Jimmy Sutopo kini sudah diamankan oleh Kejagung.*
Tiga mobil mewah milik  tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri, Jimmy Sutopo kini sudah diamankan oleh Kejagung.* //PIXABAY/Free-Photos

JURNAL MEDAN - Skandal penyelewengan dana Asabri kian terkuat. Satu persatu aset milik tersangka yang didapat hasil korupsi terus disita.

Mulai dari mobil mewah, kapal tanker, ratusan bidang tanah, puluhan kamar apartemen dan aset lainnya.

Teranyar penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita dan menarik aset berupa lima unit mobil milik tersangka milik IWS atau Ilham W Siregar. IWS merupakan Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2021-Januari 2017, satu dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Baca Juga: Kembali Dirilis, Ini Kode Redeem Free Fire Kamis 25 Maret 2021 Serta Cara Klaimnya

Baca Juga: Impor Beras Untuk Siapa? Rakyat dan Petani? Ini Kata Mardani Ali Sera

"Kemarin lima mobil kita tarik terkait dengan tersangka IWS semua," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 25 Maret 2021.

Lima unit mobil tersebut di antaranya dua unit mobil Range Rover warna putih, satu sedan warna hitam.

Aset lain milik IWS yang telah disita dan diblokir oleh penyidik yakni 12 bidang/pensil tanah di tiga kabupaten/kota. Aset tanah tersebut di Kabupaten Bogor berupa sertifikat hak milik sebanyak satu bidang, berupa sertifikat hak guna bangunan sebanyak enam bidang, di Kota Depok berupa sertifikat hak milik sebanyak dua bidang, dan di Kota Jakarta Selatan berupa hak milik sebanyak tiga bidang.

Febrie menambahkan, penyidik masih bergerak di lapangan untuk mengejar aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Ada 20 orang jaksa tergabung dalam tiga hingga empat tim disebar ke wilayah Kalimantan, Jawa Tengah, dan Jawa Barat untuk menelusuri aset para tersangka.***

Editor: Aricho Perisa Hutagalung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x