KPK Panggil Cita Citata Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Jabotabek Tahun 2020

- 26 Maret 2021, 12:50 WIB
KPK Panggil Cita Citata dalam Kasus Korupsi Bansos Jabotabek Tahun 2020
KPK Panggil Cita Citata dalam Kasus Korupsi Bansos Jabotabek Tahun 2020 /jurnalmedan.com/Instagram @cita_citata/Antara Foto (Reno Esnir)

JURNAL MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pedangdut Cita Rahayu ata Cita Citata, Jum'at 26 Maret 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Cita Citata dipanggil sebagai saksi dalam dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) tahun 2020.

"Cita Rahayu/seniman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos)," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jum'at 26 Maret 2021.

Baca Juga: Islam dan Politik Ibarat Ikan dan Air, Politik Adalah Fokus Pertama Para Sahabat Usai Rasulullah Wafat

Lebih lanjut, Ali Fikri mengatakan selain Cita Citata, pihaknya pada hari yang sama juga memanggil sebanyak tiga saksi lain untuk tersangka Matheus.

Tiga saksi untuk tersangka Matheus tersebut adalah Wempi dari pihak swasta/PT Guna Nata Dirga serta dua wiraswasta masing-masing Vijaya Fitriyasa dan Rachmad Sulomo.

Seperti dilansir jurnalmedan.com dari demakbicara.com, dalam sidang 8 Maret 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Matheus mengatakan "fee" sebesar Rp14,7 miliar yang didapat dari berbagai perusahaan vendor bansos COVID-19 digunakan untuk operasional bansos termasuk untuk kebutuhan Juliari Batubara.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Jumat 26 Maret 2021: Robin Hood, Mitologi, Kisah Viral dan Legenda Sang Penunggu

Uang tersebut antara lain diberikan kepada para pejabat di Kemensos dan tim pengadaan bansos, pembayaran pengacara, pembayaran hotel, tes swab seragam baju tenaga pelopor, pembayaran penyewaan pesawat, pembayaran artis Cita Citata, dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x