KPK Panggil Cita Citata Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Jabotabek Tahun 2020

- 26 Maret 2021, 12:50 WIB
KPK Panggil Cita Citata dalam Kasus Korupsi Bansos Jabotabek Tahun 2020
KPK Panggil Cita Citata dalam Kasus Korupsi Bansos Jabotabek Tahun 2020 /jurnalmedan.com/Instagram @cita_citata/Antara Foto (Reno Esnir)

Matheus saat itu bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Selain Matheus, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial lainnya Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV, Jumat 26 Maret 2021: Ada Drama Tukri Hercai dan Zalim Serta Indonesia's Next Top Model

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x