Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Salah satu tujuan larangan mudik adalah agar program vaksinasi bisa berjalan maksimal dan larangan itu berlaku 6-17 Mei 2021.
"Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir.***
Baca Juga: 3 Kiat Sukses untuk Pelaku UMKM Agar Usaha Bisa Bertahan dan Sukses di Tengah Pandemi Covid-19