Salurkan Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Anies Baswedan: Manfaatkan dan Kelola dengan Bijak

- 26 Maret 2021, 14:11 WIB
 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2021, Jum'at 26 Maret 2021.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2021, Jum'at 26 Maret 2021. /jurnalmedan.com/Istimewa

Anies Baswedan juga menitipkan pesan kepada jajaran Bank DKI sebagai pihak yang nantinya menyalurkan bantuan sosial agar memprioritaskan para penerima.

“Untuk Bank DKI kami berharap mereka yang melakukan pencairan supaya dimudahkan dan ini pesan kepada seluruh jajaran, kepada warga lansia perlakukan mereka seperti orang tua sendiri, perlakukan mereka seperti customer platinum untuk mendapat pelayanan platinum. Ini adalah orang tua kita yang kita diberikan kesempatan Tuhan untuk menimba pahala dari mereka, karena itu prioritaskan mereka,” tandasnya.

Baca Juga: Mudik Langsung Trending, Netizen: Mudik Dilarang Oke, Pulang Kampung Boleh Kan?

Seperti diketahu, Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program Pemprov DKI Jakarta dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia. Pemegang kartu memperoleh bantuan sebesar Rp.600.000,- setiap bulan.

Persyaratan untuk memperoleh bantuan adalah warga berusia 60 tahun ke atas, berstatus sosial ekonomi terendah dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu.

Untuk Program Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) merupakan program bantuan bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka. Program KPDJ ini diluncurkan sejak 28 Agustus 2019.

Baca Juga: KPK Panggil Cita Citata Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Jabotabek Tahun 2020

Sedangkan Program Kartu Anak Jakarta diberikan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun, memiliki NIK Daerah, bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta, serta berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Program ini memberikan susu, makanan bergizi, dan penunjang tumbuh kembang anak.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x